🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260306-145041

SITUBONDO – Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial DK (27) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah melalui proses sidang kode etik di lingkungan Polres Situbondo.

Keputusan tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi kepolisian.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat digelar di lapangan tenis indoor Polres Situbondo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, pada Rabu (4/3/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas organisasi.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.

Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi,” ujar AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.

Kasus yang menjerat Bripda DK bermula dari laporan yang masuk ke bagian Propam Polres Situbondo pada Maret 2025 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, AT (24).

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan tekanan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap istrinya untuk menggugurkan kandungan anak kedua mereka.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa alasan ekonomi disebut menjadi salah satu latar belakang tindakan tersebut.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan internal juga muncul dugaan adanya hubungan pribadi dengan pihak lain yang turut menjadi bagian dari materi pemeriksaan etik.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Kapolres Situbondo menyampaikan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan, berbagai upaya pembinaan telah dilakukan oleh institusi.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga.

“Kami tentu merasa prihatin karena dampaknya tidak hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun proses pembinaan dan nasihat sebelumnya telah diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap aturan internal dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian dari institusi.


Meski demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme etik yang berlaku.

Polres Situbondo berharap penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(red)