Polisi Magetan Ungkap Pembobolan Toko Emas Belotan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal

Kabar Pers Bhayangkara, Magetan – Jajaran Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Laporan kejadian diterima Polsek Bendo pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kejadian diketahui saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko dan mendapati tembok belakang dalam kondisi jebol serta laci-laci meja berantakan. Setelah pemilik tiba dan melakukan pengecekan, diketahui kunci brankas hilang berikut uang tunai dan perhiasan emas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp24 juta dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.

Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada komplotan pencurian lintas kota.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP, sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelasnya.

Dari rekaman CCTV diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB dengan modus menjebol tembok bagian belakang toko. Polisi kemudian mengamankan lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus serupa dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pemilik toko emas, Rina Noviana, mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.(red)