Surabaya – Kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M bersama dua rekannya yang sempat ramai menjadi perbincangan di ruang publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Idam sebagai bentuk keterbukaan informasi serta komitmen Polri dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Dalam keterangannya, IPTU Idam menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan penelusuran data resmi, yang bersangkutan diketahui pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Penanganan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Jawa Timur, sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat.
“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada saat itu telah dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” ujar IPTU Idam.
Lebih lanjut, IPTU Idam menegaskan bahwa tidak terdapat catatan penangkapan DJ berinisial M di tingkat Polda Jawa Timur. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta, hal tersebut tentu dapat diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh riwayat penanganan perkara terkait narkotika akan tercatat secara sistematis dalam basis data BNN. Menurutnya, apabila seseorang benar pernah diamankan hingga beberapa kali, maka data tersebut tidak dapat dihapus dan pasti teridentifikasi dalam sistem.
“Apabila memang pernah diamankan sampai tiga kali, tentu ada data di BNN. Itu tidak bisa dihilangkan,” tegas IPTU Idam.
Terkait isu rehabilitasi, IPTU Idam menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Setiap langkah akan mengikuti hasil asesmen serta rekomendasi resmi dari BNN, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengikuti rekomendasi dari BNN. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi. Namun apabila rekomendasi menyatakan tidak dapat direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan,” paparnya.
IPTU Idam menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum, tanpa terpengaruh oleh opini publik maupun tekanan dari pihak tertentu.
“Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya melindungi pihak mana pun,” pungkasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(red)
