Kabar Pers Bhayangkara – Jakarta – Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto terkait penanganan perkara Hogi Minaya (43), seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang menewaskan dua pelaku.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 26 April 2025, saat Hogi melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga menjambret istrinya, Arista Minaya (39). Dalam kejadian itu, kedua terduga penjambret meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi oleng dan menabrak tembok.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini disebut sebagai bagian dari upaya pencarian keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Selain aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI juga berencana menghadirkan Hogi beserta kuasa hukumnya dalam agenda tersebut.
Dalam pernyataannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Habiburokhman mempertanyakan dasar penerapan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap Hogi. Menurutnya, Hogi tidak melakukan penabrakan, melainkan hanya melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan.
Ia juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima berkas perkara tersebut hingga berlanjut ke tahap persidangan. Hingga kini, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi atas pasal yang dikenakan dalam perkara ini.
