🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260411-131900

KABUPATEN MALANG – Penandatanganan dokumen ahli waris atas lahan yang berada di wilayah Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, telah dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pengelolaan harta peninggalan almarhum Kastijam bin Sijan.

Acara yang digelar di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun itu dihadiri oleh ahli waris, kuasa hukum Muslimin and Partner, serta sejumlah saksi. Proses berjalan tertib dan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Lahan yang menjadi objek penandatanganan disebut memiliki luas sekitar 50 hektar, dengan batas wilayah yang mengacu pada kondisi geografis setempat, termasuk aliran sungai, jalan desa, serta wilayah permukiman.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan, sekaligus mempermudah proses pengurusan administrasi ke depan.

Dokumen Foto

Namun demikian, sejumlah warga menyampaikan harapan agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak terkait secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari, mengingat luas dan nilai lahan yang cukup signifikan.

“Yang terpenting adalah kejelasan status dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan polemik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah setempat terkait tahapan lanjutan dari proses ini. Pemerintah desa diharapkan dapat turut memfasilitasi komunikasi antar pihak apabila diperlukan.

Secara umum, proses penandatanganan ahli waris ini dinilai sebagai langkah awal dalam penataan administrasi pertanahan. Ke depan, pengawasan serta verifikasi dari pihak berwenang menjadi faktor penting guna memastikan legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

__