🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260412-193145

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya perubahan pola belanja di lingkungan birokrasi. Belanja yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan akan dibatasi.

Sejumlah kegiatan seperti seminar, studi banding, hingga acara seremonial menjadi fokus penyesuaian. Kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan, namun harus mempertimbangkan manfaat dan urgensi yang jelas.

Selain itu, kebijakan efisiensi juga menyasar perjalanan dinas. Perjalanan luar daerah dilakukan secara selektif, sementara perjalanan jarak dekat diarahkan menggunakan sistem penggantian biaya berbasis kebutuhan riil.

Pemerintah daerah juga mengatur ulang pemberian honorarium kegiatan bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan batasan tertentu sesuai jenjang jabatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan program serta mendorong instansi lebih fokus pada hasil kerja yang terukur.

Sejumlah pihak menilai langkah efisiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan kebijakan ini, diharapkan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi yang telah diolah kembali dengan pendekatan jurnalistik untuk menjaga keberimbangan dan akurasi.

__