Kabar Pers Bhayangkara — Bojonegoro, Pembongkaran jalan rigid beton di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (24/1/2026), menjadi perhatian publik. Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang baru berusia sekitar dua pekan itu dinilai belum sempat diuji ketahanan waktunya, namun sudah dinyatakan tidak layak dan harus dibongkar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan sejak tahap awal pelaksanaan proyek. Pasalnya, jalan yang belum melalui uji cuaca maupun beban lalu lintas sudah mengalami koreksi besar berupa pembongkaran.
Ketua LSM LIPRB, Manan, menilai bahwa pembongkaran proyek publik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengendalian mutu sejak awal pengerjaan.
Menurutnya, setiap pembongkaran proyek berarti adanya tambahan biaya dan pemborosan sumber daya yang bersumber dari anggaran publik. Oleh karena itu, pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, bukan setelah ditemukan kegagalan.
Terkait skema swakelola yang diterapkan dalam proyek BKKD Desa Mori, Manan menegaskan bahwa pola tersebut tidak boleh menjadi alasan turunnya standar kualitas pekerjaan. Ia menyebut tanggung jawab tetap melekat pada seluruh pihak yang terlibat.
LSM LIPRB mendorong agar pembongkaran diikuti audit teknis terbuka, termasuk penelusuran mutu material, proses pengawasan, serta pihak yang menyatakan pekerjaan layak sebelumnya. Hal ini dinilai penting agar perbaikan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menyentuh akar persoalan.(red)
