
TUBAN – Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Sumbersolusindo Hitech di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian sejumlah warga setempat.
Sorotan muncul karena pembangunan tower tersebut disebut masih berlangsung di lapangan, sementara sebagian masyarakat mempertanyakan kejelasan status perizinan proyek tersebut.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa khawatir karena posisi pembangunan menara berada relatif dekat dengan permukiman. Mereka berharap seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi, selama prosesnya dilakukan secara transparan dan memenuhi aturan.

“Kalau memang izinnya sudah lengkap tentu tidak menjadi masalah. Tapi kalau masih belum jelas, masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas dari Satpol PP Kabupaten Tuban disebut pernah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga dilaporkan memberikan teguran kepada pihak pelaksana agar memperhatikan kelengkapan administrasi serta ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, sebagian warga menilai aktivitas pembangunan di lokasi masih terlihat berlangsung setelah peninjauan tersebut.
Secara hukum, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Selain itu, pemanfaatan ruang untuk pembangunan infrastruktur juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pembangunan menara telekomunikasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap pembangunan tower memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar.
Dengan adanya polemik ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan serta melakukan pengawasan agar setiap kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap pihak perusahaan dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status perizinan pembangunan menara tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
(Red)
____________________________________________


