🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260228-090550~2

PAMEKASAN — Seorang mahasiswa berinisial SU melaporkan seorang oknum dai berinisial MS ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, terkait dugaan tindak asusila yang disebut terjadi sejak 2023.


SU mengaku pertama kali mengenal terlapor pada 2022 melalui proses taaruf. Namun, hubungan keduanya sempat terputus. Pada April 2023, MS kembali menghubungi SU dan meminta maaf.

Menurut pengakuan SU, pertemuan lanjutan berujung pada dugaan tindakan asusila yang terjadi di sebuah homestay.
“Saya diajak berbicara dari hati ke hati, tetapi di lokasi itu saya justru mengalami tindakan yang tidak saya kehendaki,” ujar SU saat ditemui di Mapolres, Jumat (27/2/2026).


SU juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman melalui media sosial setelah peristiwa tersebut. Ia menyatakan baru melaporkan kejadian ini secara resmi sekitar sebulan lalu.


Kuasa hukum SU, Mansurrowi, menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma, termasuk karena dugaan adanya perekaman saat peristiwa berlangsung. Pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Kami telah mengantongi keterangan awal dan kronologi kejadian,” ujarnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan semua pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)