LSM KPK RI Jabar Ajukan Permohonan LHP Karawang ke BPK Perwakilan Jabar

Hukum & Kriminal

KARAWANG — Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jabar untuk memperoleh salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa surat resmi telah dikirimkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPID BPK Jabar untuk mendapatkan data terkait LKPD, Dana Desa, serta Dana BOS di Kabupaten Karawang,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (14/2/2026).

Dalam surat bernomor 038/PIP/LSM KOMUNITAS PENEGAK KEADILAN (KPK RI) JABAR/II/2026, terdapat tiga dokumen utama yang dimohonkan, yakni:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021–2024.

Laporan Anggaran Dana Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021–2024.
Laporan Anggaran Dana BOS jenjang SD hingga SMK Tahun Anggaran 2021–2024.

Januardi menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Menurutnya, data tersebut akan digunakan sebagai bahan kajian dalam rangka pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pendidikan dan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPK Perwakilan Jawa Barat terkait tindak lanjut permohonan tersebut. Sesuai ketentuan, badan publik memiliki mekanisme dan tenggat waktu dalam merespons permohonan informasi(red)