🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
IMG-20260311-WA0076

Tuban – Terkait beredarnya unggahan foto di media sosial Facebook melalui akun bernama “Gagal Sarjana” yang menampilkan seseorang disertai keterangan yang menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, pengunggah menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.

Pemilik akun Facebook tersebut diketahui bernama Didik, warga Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Dalam pernyataan klarifikasi ini, Didik mengakui bahwa unggahan foto tersebut merupakan postingan dari akun miliknya.

Didik menjelaskan bahwa unggahan tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman terkait persoalan uang sebesar Rp1.200.000 yang disebut-sebut belum tercairkan atau belum dibayarkan.

Hal tersebut kemudian ia tuliskan dalam unggahan di media sosial yang disertai dengan foto, namun tanpa penjelasan yang lengkap sehingga menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat.

Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi antara pihak-pihak yang berkaitan, diketahui bahwa persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi atau kesalahpahaman, sehingga tidak semestinya disampaikan melalui media sosial yang dapat memicu kegaduhan serta merugikan pihak lain.

“Saya menyadari bahwa unggahan foto dan tulisan yang saya bagikan melalui akun Facebook ‘Gagal Sarjana’ telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Untuk itu saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa dirugikan maupun kepada masyarakat luas,” ungkap Didik dalam pernyataan klarifikasinya.

Didik juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk menyinggung, merugikan, maupun mencemarkan nama baik pihak tertentu. Unggahan tersebut diakuinya dibuat secara spontan tanpa mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan.

Ia juga menyadari bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak karena terdapat aturan hukum yang mengatur, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, perbuatan pencemaran nama baik juga dapat diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan atau tuduhan yang dapat merugikan nama baik seseorang.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Didik menyatakan telah menghapus unggahan tersebut dari akun media sosialnya dan berkomitmen untuk lebih bijak serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial di masa mendatang.

“Saya berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan informasi di media sosial. Semoga dengan klarifikasi ini permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut,” tambahnya.

Melalui klarifikasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa persoalan yang sempat beredar tersebut murni terjadi karena kesalahpahaman, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain.(red)

____________________________________________