Kemenhan Bantah Dalil Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Hukum & Kriminal

JAKARTA β€” Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis.

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyampaikan bahwa persidangan di lingkungan peradilan militer tetap memiliki mekanisme pengawasan eksternal.

β€œProses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum,” ujar Haris saat membacakan keterangan pemerintah di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Dalam perkara tersebut, para pemohon yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu menguji sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Kemenhan pada prinsipnya menilai sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi.

Haris menyebut Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi subjektif, yakni kewenangan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit.

Di sisi lain, pemohon berpandangan bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengurangi prinsip objektivitas dan transparansi. Sidang uji materi masih berlanjut dan Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh dalil sebelum menjatuhkan putusan. (Red)