
BOJONEGORO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menerima pengaduan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Kasatreskrim Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Pengaduan baru kami terima. Nanti akan dilakukan permintaan klarifikasi dari para pihak,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap isi laporan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pemilik akun TikTok @dyputri_ dilaporkan oleh pengelola SPPG Aulia 2 atas unggahan video berdurasi 27 detik yang menampilkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam video tersebut terlihat menu berupa jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso disertai keterangan bernada sindiran.
Hingga kini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi. (Red)


