Kasus Penganiayaan Anak di Sleman, Tujuh Terdakwa Divonis 8–10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

SLEMAN — Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tujuh terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sleman. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (10/2/2026).


Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.


Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 8 tahun 10 bulan, 9 tahun, hingga 10 tahun penjara. Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memerintahkan para terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia sebesar Rp348.138.500.

Hakim menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita atau diganti dengan pidana kurungan maksimal enam bulan.


Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.


Usai persidangan, baik jaksa maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.