Kasus Pembakaran Mobil: Pelapor Pertanyakan Prosedur Penindakan Oknum Polisi

Hukum & Kriminal

Kabar Pers Bhayangkara – Medan,  Advokat Indra Surya Nasution, S.H., didampingi dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (22/1/2026) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.

Kehadiran Indra terkait laporan polisi bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, mengenai dugaan tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun, Indra mengaku mengalami peristiwa di luar dugaan sesaat setelah turun dari kendaraannya. Ia menyebut dibekap, digeledah, serta dibawa secara paksa oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.

Indra juga mengaku dituduh menggunakan kendaraan curian dengan nomor polisi palsu dan STNK tidak sah.

Kendaraan yang dimaksud adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN, yang sebelumnya dilaporkan sebagai mobil yang dibakar.

Indra menyatakan telah membawa dokumen kepemilikan berupa BPKB dan menunjukkan langsung nomor rangka serta nomor mesin kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dengan data administrasi yang sah.

Kuasa hukum Indra, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum dan prosedur tindakan oknum tersebut, termasuk legalitas surat tugas dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di ruang publik.

Atas kejadian ini, pihak Indra menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan praperadilan serta melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.