Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Mencuat di SMKN 1 Bojonegoro

Pendidikan

Kabar Pers Bhayangkara, Bojonegoro — Isu dugaan pungutan liar (pungli) kembali menjadi perhatian publik di dunia pendidikan. Kali ini, sejumlah orang tua siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro menyampaikan keluhan terkait adanya penarikan dana yang disebut sebagai sumbangan sukarela, namun diduga telah ditentukan besarannya.

Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan beberapa wali murid, komite sekolah disebut menetapkan nominal sumbangan hingga Rp1,2 juta per siswa. Nominal tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan, namun dalam pelaksanaannya dinilai tidak memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk menentukan kemampuan masing-masing.

Sejumlah wali murid mempertanyakan penggunaan istilah “sukarela” karena pembayaran di luar nominal tersebut disebut tidak diterima. Bahkan, orang tua yang membayar di bawah angka tersebut diminta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Salah satu wali murid berinisial SN mengaku mengalami kesulitan saat mencoba meminta keringanan. Ia menyampaikan kondisi ekonominya dan mengajukan pembayaran Rp500 ribu secara bertahap.

“Saya sudah menjelaskan tidak mampu. Tapi tetap diminta Rp1,2 juta,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, pihak sekolah hanya menawarkan sistem cicilan dengan total tetap sesuai nominal awal.

Sementara itu, pihak humas SMKN 1 Bojonegoro sebelumnya menyatakan bahwa sumbangan tidak bersifat mengikat dan pembayaran dengan nominal lebih kecil tetap diterima. Namun, beberapa wali murid menyebutkan bahwa di lapangan terdapat persyaratan administratif bagi pembayaran di bawah Rp1,2 juta.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan kepada peserta didik dan orang tua. Selain itu, praktik tersebut juga dapat bertabrakan dengan aturan tentang pelayanan publik yang bebas pungli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun komite belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.