SURABAYA — Dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AV mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dan Bidpropam Polda Jawa Timur. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) saat petugas melakukan patroli malam.
Menurut keterangan keluarga, insiden bermula ketika korban bersama rekannya berkendara di kawasan Jalan Karang Menjangan menuju Jalan Kertajaya. Merasa takut melihat patroli, keduanya memutuskan untuk berbalik arah. Petugas kemudian mengejar karena menilai gerak-gerik tersebut mencurigakan.
Pihak keluarga menduga saat proses penangkapan terjadi tindakan kekerasan. Korban disebut mengalami tendangan hingga terjatuh dan tamparan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, korban mengeluhkan nyeri di sejumlah bagian tubuh.
Ayah korban, N, menyampaikan bahwa hasil visum di RS PHC Surabaya menunjukkan adanya luka memar di bagian rahang, pinggul, paha, dan pergelangan tangan.
Atas kejadian itu, keluarga membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Selain laporan pidana, pengaduan etik juga diajukan ke Bidpropam Polda Jatim.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra saat dikonfirmasi menyatakan bahwa anggota yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan Propam tidak menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Hingga kini, proses penanganan laporan masih berjalan. Publik menanti kejelasan hasil penyelidikan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red)
