
Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Hal tersebut disampaikan menyusul rekomendasi resmi Komisi III DPR RI kepada Mahkamah Agung (MA).
Habiburokhman menjelaskan, terdapat tiga poin krusial yang menjadi perhatian DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Pertama, adanya pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kedua, posisi hukuman mati dalam KUHP baru ditempatkan sebagai alternatif terakhir yang sangat selektif penerapannya.
Ketiga, hakim diwajibkan mempertimbangkan pedoman pemidanaan, termasuk kadar kesalahan, peran terdakwa, riwayat hidup, serta sikap batin dalam persidangan.
Dalam konteks perkara ini, Habiburokhman menyebut berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan jaksa, Fandi bukan aktor utama dan bukan satu-satunya pelaku. Ia juga disebut menerima bayaran relatif kecil dibanding nilai barang bukti yang dipersoalkan.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim karena independensi kekuasaan kehakiman dijamin undang-undang.
Komisi III DPR menyatakan optimistis aparat penegak hukum akan memedomani semangat KUHP baru dalam setiap putusan yang diambil.(red)


