Kabar Pers Bhayankara, Surabaya – Aparat kepolisian dari Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang disc jockey (DJ) berinisial MN, yang dikenal publik dengan nama panggung DJ Moniq, usai tampil di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, Kamis (8/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Dodi Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Benar, yang bersangkutan diamankan oleh anggota Unit III. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu sebagai barang bukti awal,” ujar Kompol Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Setelah pengamanan di area parkir lokasi hiburan malam, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos DJ MN. Di lokasi tersebut, dua rekan MN yang masing-masing berinisial AP dan JE turut diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat berupa pipet yang diduga bekas penggunaan.
Kompol Dodi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, MN mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial NB yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
“Jumlah barang bukti yang diamankan kurang dari satu gram. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga medis, serta kejaksaan, ketiga orang tersebut dinyatakan sebagai penyalahguna dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Mereka telah menjalani asesmen pada Senin (12/1/2026) dan hasilnya direkomendasikan untuk rehabilitasi,” tambah Kompol Dodi.
Sementara itu, Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Malik, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, ketiga penyalahguna tersebut mengaku menggunakan sabu dengan alasan tertentu.
“Pengakuan sementara, mereka menyebutkan penggunaan tersebut dengan dalih sebagai penunjang diet. Namun hal ini tetap kami dalami,” ujar AKP Idham.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(red)
