
Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring dalam OTT yang digelar pada Selasa (3/3/2026) pagi di wilayah Jawa Tengah, termasuk di Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyelidik KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi ini, termasuk Fadia Arafiq dan sejumlah orang lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam OTT yang merupakan bagian dari rangkaian penindakan lembaga antirasuah tersebut, KPK juga membawa sebanyak 11 orang lain, di antaranya unsur aparatur sipil negara serta pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam konstruksi perkara yang tengah diperiksa.
Hingga Rabu (4/3/2026), KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah konstruksi perkara diperiksa dan cukup bukti ditemukan, sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap Fadia Arafiq dan pihak lain yang turut diamankan. Untuk proses hukum selanjutnya, KPK juga telah menahan Fadia di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari awal.
OTT yang menjerat Bupati Pekalongan ini juga memicu pernyataan klarifikasi dari pihak lain. Sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah, telah menyampaikan bahwa mereka tidak berada bersama Fadia saat operasi berlangsung, meskipun sempat beredar informasi sebaliknya.
Peristiwa ini merupakan bagian dari penindakan KPK atas dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menjadi sorotan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi. Hingga kini, penyidik KPK masih memproses tahap pemeriksaan bukti dan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Red)


