JAKARTA – Belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI Jakarta) menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta.
Sorotan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bapenda DKI Jakarta.
Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyampaikan pihaknya menemukan adanya konsentrasi sejumlah paket pengadaan jasa media kepada satu penyedia dengan nilai signifikan.
“Kami melihat adanya konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar. Kondisi ini menimbulkan dugaan yang perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari sistem E-Katalog pemerintah, lebih dari 11 paket jasa media — mulai dari radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads hingga jasa influencer — tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar.
Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebut diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.
AWPI menilai pola konsentrasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait prinsip persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan meminta klarifikasi resmi.
Menanggapi hal tersebut, Bapenda DKI Jakarta melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penetapan penyedia, menurut Bapenda, dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, harga dalam katalog elektronik, ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bapenda juga menyampaikan bahwa sebagian dokumen rinci termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Namun informasi umum seperti nilai kontrak dan nama penyedia dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Lebih lanjut, Bapenda menyebutkan pengadaan tersebut berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
