Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkotika

Hukum & Kriminal

JAKARTA — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo pada Jumat (13/2). Status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa peserta gelar perkara sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal-pasal tersebut kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan resmi.

Menurut penjelasan penyidik, perkara bermula dari informasi terkait pengamanan oleh Paminal Mabes Polri atas temuan koper berisi narkotika di sebuah kediaman di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.

Sebelumnya, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan yang berjalan.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)