
JAKARTA – Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam proses penangkapan, aparat melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki setelah yang bersangkutan diduga berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan.
Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar di lapangan.
Menurut keterangan resmi, tersangka diamankan sehari setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia bersama dua orang lainnya yang kini turut dalam pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah naungan Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menyatakan detail lengkap mengenai perkara serta dugaan peran masing-masing pihak akan disampaikan dalam konferensi pers resmi. Aparat juga menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Langkah cepat ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah. (Red)


