Kemenhan Bantah Dalil Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
JAKARTA — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyampaikan bahwa persidangan di lingkungan peradilan militer tetap memiliki mekanisme pengawasan eksternal. “Proses di peradilan militer […]
Continue Reading