Tambang Tanpa Izin di Tuban Jadi Sorotan Warga

Hukum & Kriminal

Kabar Pers Bhayangkara, Tuban — Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi dan truk pengangkut material keluar-masuk lokasi tambang hampir sepanjang hari.

Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari warga sekitar. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan itu disebut berdampak pada infrastruktur desa, seperti jalan rusak serta potensi gangguan terhadap sumber air dan lahan pertanian.

Beberapa warga mengaku telah menyampaikan laporan dan keluhan kepada pihak terkait, baik melalui jalur formal maupun pemberitaan media. Namun hingga kini, aktivitas pertambangan tersebut masih terlihat berjalan. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Sejumlah sumber masyarakat menyebutkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, terdapat pula informasi bahwa penindakan pernah dilakukan terhadap pelaku tambang berskala kecil. Hal ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat terkait perlunya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, pengamat lingkungan dan hukum menilai bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan langkah terukur dan berbasis pembuktian. Menurut mereka, aparat penegak hukum tetap harus bekerja berdasarkan data, laporan resmi, serta proses penyelidikan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Namun demikian, proses penegakan hukum harus mengedepankan asas kehati-hatian, praduga tak bersalah, serta transparansi.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak berwenang agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Warga menilai, pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Desakan juga muncul agar instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Tuban. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Publik berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan objektif, sehingga penegakan hukum benar-benar berpihak pada kepentingan lingkungan, masyarakat, dan supremasi hukum.(red)