Aktivis Muda Soroti Jalan Rusak dan Minim PJU di Krejengan, Dishub Siap Tindak Lanjut

Daerah

PROBOLINGGO – Kondisi jalan rusak dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan warga.

Aktivis muda Noval Yulianto, warga Desa Krejengan, menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah titik jalan berlubang dari utara SMP Krejengan hingga Kantor Desa Sentong.

Noval menyebutkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

“Tadi malam ada yang menjadi korban. Ini perlu segera diperbaiki agar tidak terulang lagi. Kasihan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur.

Dalam Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki kerusakan untuk mencegah kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah antisipatif.

Noval juga menyoroti minimnya penerangan di sepanjang jalur tersebut. Ia menilai PJU merupakan bagian penting dari fasilitas keselamatan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU LLAJ.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera melakukan pemantauan di lapangan, termasuk pada malam hari, untuk menindaklanjuti aduan warga,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal perbaikan maupun langkah teknis yang akan dilakukan. Pihak terkait tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.(red)